Layanan Rumah Singgah Pemerintah Kabupaten Tuban
Deskripsi Layanan
Rumah Singgah merupakan fasilitas pelayanan sosial yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban bagi masyarakat Kabupaten Tuban yang sedang menjalani pengobatan rujukan di luar daerah, khususnya di Kota Surabaya. Layanan ini bertujuan untuk menyediakan tempat hunian sementara yang layak, aman, dan nyaman guna meringankan beban masyarakat selama proses pengobatan berlangsung.
Lokasi: Rumah Singgah berlokasi di Kota Surabaya dengan akses strategis di sekitar RSUD dr. Soetomo, sehingga memudahkan mobilisasi pasien menuju pusat pelayanan kesehatan.
Sasaran Layanan
Layanan ini diprioritaskan bagi:
- Peserta BPJS PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
- Peserta BPJS PBI-D (Penerima Bantuan Iuran Daerah).
- Masyarakat Kabupaten Tuban lainnya yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan akomodasi.
Persyaratan Administrasi
Calon penghuni wajib melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pasien.
- Fotokopi KTP Pendamping.
- Surat Rujukan dari Rumah Sakit asal di Kabupaten Tuban.
Fasilitas Tersedia
Untuk menunjang kebutuhan operasional pasien dan pendamping, tersedia fasilitas berupa:
- Kamar tidur utama.
- Kamar mandi yang memadai.
- Ruang tamu.
- Sarana peribadatan (Musala).
- Dapur bersama.
- Ruang administrasi.
- Perlengkapan tidur dan fasilitas pendukung lainnya.
Prosedur dan Koordinasi Layanan
Pengajuan permohonan dan koordinasi operasional Rumah Singgah dilaksanakan di bawah wewenang Dinas Sosial, P3A, dan PMD Kabupaten Tuban selaku instansi penanggung jawab.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui saluran berikut:
- Kantor Dinas Sosial, P3A, dan PMD Kabupaten Tuban.
- Pengelola Rumah Singgah di lokasi (Surabaya).
- Layanan Komunikasi (WhatsApp) : 085 196 270 246.
Sumber Pendanaan
Seluruh biaya operasional Rumah Singgah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban.










