Foto : Para anggota BPD saat hadiri penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan. (ist)

125 BPD di Kecamatan Kerek Terima Masa Perpanjangan Jabatan

Tubankab - Sedikitnya 125 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 desa di Kecamatan Kerek menerima SK perpanjangan masa jabatan, di aula kecamatan setempat, Kamis (27/06).

Tampak hadir dalam giat tersebut seluruh kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah kecamatan tersebut.

Camat Kerek, Nanang Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, ada 125 anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya mengikuti jabatan kepala desa hingga 2027.

"Jabatan BPD semula hingga 2025, namun sejak berlakunya UU terbaru, maka mengikuti masa jabatan kepala desa hingga 2027," ungkapnya.

Mantan Sekcam Tambakboyo itu menjelaskan, dari 125 anggota BPD itu, ada 4 desa yang mengalami pergantian antar waktu (PAW).

"Khusus BPD Padasan dan Jarorejo hingga 2030, sebab kedua desa itu pemilihan kepala desanya baru 2022," timpal Nanang.

Ia berharap, agar BPD yang telah dikukuhkan kembali melaksanakan kegiatan sebagai mitra strategis pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes.

"Ini juga berkaitan dengan RKPDes agar segera dilaksanakan untuk tahun depan," harapnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus