15 Jenis BB Hasil Sitaan Kejari Tuban Dimusnahkan
- 15 September 2020 19:19
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 434
Tubankab - Kejaksaan Negeri Tuban melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan yang dilakukan sejak November 2019 hingga September 2020, di halaman kantor setempat, Selasa (15/09).
Hadir dalam giat tersebut Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kalapas Tuban, Siswanto, perwakilan BNNK Tuban, beberapa instansi terkait dan jajaran Kasi di Kejari Tuban.
"Hari ini kita laksanakan pemusnahan 15 jenis BB hasil sitaan yang telah memperoleh kepastian hukum (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban," ucap Kajari Tuban Bambang Dwi M, saat konferensi pers.
Dari 15 jenis BB itu, pihaknya mengungkapkan diperoleh dari 96 perkara yang sudah memperoleh vonis dari Pengadilan Negeri Tuban.
"Dari sekian BB itu yang paling mendominasi kasus Narkoba, dan para terdakwa sudah divonis 15 tahun hingga 17 tahun penjara," terangnya.
Pihaknya juga menyampaikan, perbandingan jumlah kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, diakui pihaknya ada tren menurun.
Adapun BB yang dimusnahkan meliputi; pil karnopen 700 butir, sabu-sabu 126, 329 miligram, pil dobel L 12.407 butir, miras jenis arak 140 botol, dandang 3 buah, telepon seluler 25 biji, gendung 10 buah, ganja kering 8,66 gram, pil ekstasi 23 butir, parang 7 buah, gergaji 4 buah, dolangan 2 buah, kompor 9 buah, pompa air 2 buah, baju dan celana 5 buah. (chusnul huda/hei)