33 Pelanggar Prokes Rogoh Kocek Rp. 50 Ribu per Orang
- 02 October 2020 19:17
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 524
Tubankab - Jajaran Polres Tuban bersama Kodim 0811, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari Satpol PP Tuban melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jumat (02/10).
Dalam giat operasi tersebut, sedikitnya 33 pelanggar berhasil ditindak oleh petugas dan langsung menjalani sidang di tempat yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Kerek oleh Penyidik Polres Tuban, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam sidang tersebut, pelanggar yang terjaring tidak memakai masker saat operasi yustisi dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu sesuai dengan keputusan hakim.
"Selain denda pelanggar juga diberikan alternatif pilihan hukuman lain, yakni kerja sosial atau kurungan selama 1 hari," terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP. Chakim Amrullah, S.H. saat di lokasi.
Pihaknya menyatakan, jika kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker sebagai pelindung diri dari Covid-19 sudah meningkat.
"Untuk evaluasi, kesadaran masyarakat semakin meningkat terkait penggunaan masker selama berlangsungnya operasi yustisi dari hari ke hari di setiap kecamatan," timpal mantan Kapolsek Bancar itu.
Sehingga, pihaknya menegaskan, pentingnya menggunakan masker sudah dipahami dan digunakan oleh masyarakat.
Sementara itu, Tulus Shobirin (24) salah satu pelanggar asal Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek mengaku, jika sebenarnya ia sudah memakai masker, namun karena belum terbiasa sehingga ia menurukan maskernya dan terlihat oleh petugas.
"Tadi pas sumuk karena cuaca panas, jadi cari angin biar gak kepanasan terus saya buka, " ujar pemuda bertato itu.
Pemuda yang berprofesi sebagai seniman tato tersebut mengaku jika akibat dari tindakan teledornya itu, mengharuskanya merogoh kocek Rp. 50 ribu untuk membayar denda.
"Pokoknya saya kapok dan nggak akan mengulangi lagi, " ungkapnya dengan nada penuh sesal. (chusnul huda/hei)