450 PNS PEMKAB TUBAN NAIK PANGKAT, INI PESAN SEKDA

Tubankab - Sebanyak 450 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017.

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si saat agenda penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober di Aula Dinas Pedididkan Kabupaten Tuban, Rabu (25/10).

“Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat kenaikan pangkat harus mampu optimalkan kinerjanya, sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan turut merasakan hasil dari kinerja ASN tersebut. Kalau bapak ibu kerjanya lebih baik, tentu OPD-nya akan lebih baik pula, dan ini akan turut membantu Kabupaten Tuban dalam pembangunannya,” ungkap Budi saat memberi sambutan.

Masih menurutnya, ke depan dalam pemberian kenaikan pangkat, akan dilakukan pengetatan. Sehingga, kinerja dari pegawai yang bersangkutan akan menentukan. Namun, dalam pemberian kenaikan pangkat akan dilakukan seleksi terlebih dahulu.

“Kami sudah instruksikan kepada jajaran kepala OPD untuk tidak merekomendasikan kenaikan pangkat, apabila kinerja dari pegawai yang bersangkutan tidak kompeten,” tegas Budi.

Lebih jauh mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban ini menyampaikan, dengan adanya Undang-undang ASN, serta kompetensi dan daya saing yang semakin meningkat, terang Budi, maka ASN dituntut untuk meningkatkan kompetensi, karena hal itu sifatnya wajib.

“Dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang saya kira semakin cepat ini, jika bapak ibu berkutat degan cara-cara atau metode kerja yang dulu-dulu, saya kira kita akan ketinggalan,” lontarnya.

Suami dari Sri Rahayu ini juga meminta kepada seluruh pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan dengan jalan sekolah maupun mengikuti bimtek yang diselenggarakan oleh pemerintah. “Eranya sekarang adalah era profesionalisme dan kompetisi,” imbuhnya.

Lebih jauh Budi menegaskan, ASN adalah tugasnya membantu melancarkan kebijakan pimpinan daerah di dalam rangka melaksanakan visi dan misi selama 5 tahun masa kepemimpinan. Sehingga, sambung Budi, ASN diharapkan lebih profesional, kompeten, disiplin, dan loyal terhadap pimpinan.

“Kami berharap, kita sama-sama belajar, dan melaksanakan segala aturan di ASN itu sendiri,” pungkas budi. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus