ANGGARAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI TIAP DESA CAPAI RP. 26 JUTA
- 01 March 2018 12:55
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 396
Tubankab - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat dan kepala desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Tuban mengikuti Sosialisasi Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi Desa di ruang rapat Sekda Kabupaten Tuban lantai 3, Kamis (01/03).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban Drs. Mahmudi dalam sambutannya menyampaikan, anggaran untuk pengembangan teknologi dan informasi pada desa sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 sebesar Rp. 26 juta setiap desa.
Mahmudi juga membeberkan, setelah pengembangan dan pembangunan infrastruktur selesai dilakukan, maka yang perlu menjadi perhatian yakni operator yang ada di desa. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban guna memberikan bimbingan dan teknis (Bimtek) bagi operator desa.
“Informasi yang kami terima, nanti sekitar April, ini sudah bisa digunakan dan dimanfaatkan,” aku Mahmudi.
Sementara itu, Account Manager pada Icon+ Eko Condro Sasmito ketika memberi pemaparan menyampaikan, biaya Rp.2 juta per bulan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa guna menggunakan jasa dari icon+, terhitung sangat murah. Pasalnya, dengan panjang tarikan kabel yang akan digunakan, semestinya biaya yang dikeluarkan per bulan mencapai Rp. 8 juta.
“Yang kami lihat bukanlah dari sisi bisnis semata, melainkan upaya turut membantu Pemkab Tuban dalam mewujudkan Tuban menuju Smart City,” ujar Eko.
Ia melanjutkan, dengan adanya jaringan internet di setiap desa, maka akan turut membantu Kabupaten Tuban dalam percepatan pembangunan, terlebih saat ini Tuban menjadi salah satu di antara 100 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat undangan dari pemerintah pusat untuk menyandang Smart City.
Masih pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Kabupaten Tuban Agus Heru Purnomo, SP menegaskan, sejak setahun silam, telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2017 Tentang e-government, di mana salah satu dasar penerbitan Perbup tersebut, yakni keterbukaan informasi.
“Dalam rangka perluasan informasi kepada masyarakat, tentunya bapak atau ibu perlu media. Oleh karena itu, di samping web desa, kami juga telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID). April nanti kami akan sosialisasi ke masing-masing kecamatan,” lontar Agus. (nanang wibowo/hei).