Foto : Aparat gabungan saat merazia produsen arak di Semanding. (agus)

Aparat Gabungan Gelar Razia Miras

Tubankab - Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI menggelar razia minuman keras (Miras) jenis arak di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Minggu (10/02) yang menjadi lokasi produksi miras.

Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengungkapkan operasi gabungan ini menindaklanjuti laporan dari warga yang resah dengan adanya produksi miras di lokasi tersebut. 

Petugas sempat mengalami kesulitan mencari barang bukti. 

Tak kehabisan akal, petugas mencari ke kamar tersangka dan menemukan arak siap edar yang disembunyikan di balik lemari. 

Sedangkan, barang bukti alat produksi berupa dandang disembunyikan dengan dikubur dalam tanah. Tersangka juga menutupi bagian atasnya dengan perkakas dapur untuk mengecoh petugas.

Herlambang juga menambahkan, tersangka dan barang bakti diserahkan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut, serta akan dijerat dengan Undang-Undang Pangan dengan ancaman berupa pidana. 

Adapun identitas tersangka, yaitu Sumarto, warga Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Barang bukti yang diamankan antara lain: 2 drum baceman; 20 kilogram gula pasir putih; 1 dandang; 24 botol ukuran 1,5 liter arak jadi; 59 botol kosong; 17 drum kosong; 2 jurigen kosong; 6 kompor; 1 filter; dan 1 selang dan pipa. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus