ASN HARUS PATUHI JAM KERJA

Tubankab - Inspektorat Tuban mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk disiplin mentaati aturan jam kerja.

“Banyak laporan yang masuk dari masyarakat mengenai ASN atau PNS yang tidak disiplin, seperti keluar kantor untuk belanja, atau nongkrong di warung, padahal masih dalam jam kerja,’’ terang Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tuban Imanuel saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (07/04).

Guna menertibkannya, lanjut Imanuel, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP, dan BKD telah menggelar sidak di beberapa pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaan untuk para oknum ASN atau PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.

“Kami ingatkan kembali, salah satu kewajiban ASN adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Mestinya, ASN memiliki jam kerja 35 jam selama 5 hari kerja, aturan tersebut mutlak wajib dipatuhi,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk para oknum ASN yang tidak mentaati ketentuan jam kerja, yaitu mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat diikuti dengan mutasi kerja. (mil/hei)

comments powered by Disqus