Foto : Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban Dyah Kusumaningsasi. (chusnul)

Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim Keluarkan Kebijakan Insentif Pajak Daerah

Tubankab - Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan insentif pajak kepada masyarakat Jatim. Upaya itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak penyebaran Covid-19.

Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban Dyah Kusumaningsasi menjelaskan, kebijakan insentif pajak tersebut berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

"Dan juga pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," terang Dyah saat dikonfirmasi, Rabu (08/09).

Masih menurutnya, selanjutnya pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk roda 2 dan roda 3 sebesar 20 persen, sedangkan untuk roda 4 atau lebih sebesar 10 persen.

Ia menambahkan, kebijakan insentif pajak daerah akan dilaksanakan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

"Kebijakan ini berlaku mulai besok, silakan masyarakat Jawa Timur khususnya Kabupaten Tuban bisa memanfaatkan kesempatan ini," timpalnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus