Pelaku UMKM Tuban mengikuti pelatihan fasilitasi perizinan PIRT untuk meningkatkan legalitas dan daya saing produk. (ist)

Bantu Produk UMKM Lebih Dipercaya, Pemkab Tuban Fasilitasi Perizinan PIRT bagi Pelaku Usaha

Tubankab – Legalitas menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tuban terus mendorong penguatan dan pemberdayaan UMKM melalui kemudahan legalitas dan sertifikasi produk, salah satunya dengan memfasilitasi Perizinan Industri Rumah Tangga Pangan (PIRT).

Selama dua hari, sebanyak 100 pelaku UMKM mendapat pendampingan fasilitasi PIRT dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban.

Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Drs. Gunadi, M.M., menyampaikan bahwa legalitas usaha dan sertifikasi produk menjadi bagian penting untuk mendorong pelaku UMKM agar semakin berkembang dan mampu memperluas pasar. Menurutnya, kepemilikan PIRT tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga mendorong pelaku usaha memproduksi pangan secara lebih higienis, memahami keamanan pangan, serta memperbaiki proses produksi.

Dengan demikian, legalitas produk pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.

“Legalitas bukan beban, tetapi investasi untuk naik kelas karena UMKM yang kuat bukan hanya UMKM yang mampu menghasilkan produk, tetapi juga yang mampu membangun identitas, melindungi inovasi, menciptakan nilai tambah, dan memperluas pasar,” ungkapnya, Rabu (9/9).

Gunadi menerangkan, fasilitasi PIRT merupakan bagian dari fokus Diskopumdag Tuban dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas usaha mikro. Selain PIRT, intervensi pemberdayaan UMKM juga mencakup fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, merek, pendampingan sertifikasi BNSP, pelatihan manajerial, keterampilan teknis, teknologi informasi, serta sertifikasi dan standardisasi produk.

Melalui kelengkapan legalitas dan sertifikasi tersebut, pelaku UMKM diharapkan semakin siap mengembangkan usaha, termasuk memasuki toko modern, marketplace, maupun pasar yang lebih luas.

“Perizinan memberikan manfaat mulai dari legalitas, membangun kepercayaan konsumen, membuka akses pasar, meningkatkan daya saing, hingga berdampak pada peningkatan omzet,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Diskopumdag terus mendorong pendampingan agar proses legalisasi produk dapat dipahami dan diikuti pelaku usaha dengan lebih mudah. Upaya tersebut menjadi bagian dari pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah, sekaligus mendorong kualitas usaha mikro agar semakin mapan.

Sementara itu, Kabid UMKM Diskopumdag, Nindya Mawardhani, menyebutkan beberapa produk yang umumnya dapat difasilitasi melalui PIRT antara lain keripik, kerupuk, kue kering, olahan tepung, dan produk pangan olahan lainnya sesuai ketentuan.

Menurut Nindya, kegiatan fasilitasi ini menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Diskopumdag Kabupaten Tuban, sepanjang 2021 hingga 2025 tercatat 2.276 pelaku usaha telah memperoleh perizinan PIRT. Jumlah rekomendasi per tahun masing-masing sebanyak 298 pada 2021, 397 pada 2022, 1.042 pada 2023, 361 pada 2024, dan 178 pada 2025.

Dalam pengurusan PIRT, pelaku usaha perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan perizinan. Di antaranya NIB, data dan identitas pelaku usaha, data tempat produksi, informasi serta komposisi produk, label atau kemasan, proses produksi, pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi, serta sertifikat atau hasil Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sesuai ketentuan.

“Harapannya, semakin banyak UMKM Tuban yang memiliki legalitas, produknya semakin terpercaya, daya saing meningkat, dan mampu memperluas pasar,” tuturnya. (ags/yav)

comments powered by Disqus