Foto : Bawaslu dan Panwaslu saat gelar rakor. (chusnul)

Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Gelar Rakor, Bahas Hal Ini

  • 25 September 2024 16:53
  • Heri S
  • Umum,
  • 64

Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Panwaslu kecamatan di aula Bawaslu setempat, Rabu (25/09).

Rakor tersebut membahas tentang Pengawasan Kampanye Pilkada 2024, yang dimulai hari ini 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari ke depan.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo menyampaikan, rakor ini untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu dan jajaran Panwaslu di masing-masing kecamatan selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024.

"Poin penting yang kita sampaikan yakni memberikan pemahaman dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kampanye," terang mantan Ketua KNPI Tuban itu.

Poin-poin itu, kata Sutrisno, meliputi hal apa saja yang diperbolehkan dan apa yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga, jajaran Panwas yang ada di bawah dapat berpegang kepada regulasi yang berlaku.

"Contohnya tempat kampanye yang dilarang, seperti di musala, masjid, dan tempat pendidikan. Juga membahas titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk alat peraga kampanye," timpal dia.

Sehingga, ia tekankan, kepada jajaran Panwaslu kecamatan dan desa/kelurahan untuk fokus pengawasan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024.

"Kami mengimbau kepada paslon untuk menaati aturan selama masa kampanye, dengan begitu diharapkan Pilkada 27 November nanti dapat berjalan aman, damai, lancar dan kondusif," harap Sutrisno. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus