Foto : Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin. (chusnul)

Bawaslu Tuban Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye, Apa Saja ?

Tubankab - Memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tuban memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu.

"Terkait masa kampanye, tentu ini merupakan kesempatan bagi peserta pemilu, terutama partai politik untuk mendapatkan suara yang maksimal," ungkap Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin saat ditemui, Selasa (05/12).

Namun demikian, Arifin tegaskan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu aturan yang sudah ada. Jadi, ketentuan-ketentuan harus ditaati terutama jika akan melaksanakan kegiatan kampanye agar menyampaikan surat pemberitahuan.

"Saya mohon dan mengimbau agar peserta pemilu, tim kampanye atau pelaksana kampanye agar menyampaikan pemberitahuan," serunya.

Surat pemberitahuan itu, terangnya, meliputi waktu, kapan dan di mana lokasinya. Sehingga dapat terjalin sinergi antara Bawaslu dengan KPU terkait kepastian hukum aturannya dipatuhi dan ditaati.

"Agar pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye tidak ikut, seperti TNI, Polri, ASN, Kades, perangkat desa, dan lainnya," imbuh Arifin.

Terkait pemasangan APK, pihaknya menegaskan KPU telah menentukan titik-titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan, sesuai yang tertuang dalam SK KPU setelah koordinasi dengan Pemkab Tuban.

"Jika dirasa pemasangannya melanggar aturan KPU, maka itu dipastikan juga melanggar Perbup atau Perda dan sebaliknya," ujar dia.

Selain itu, ia juga tegaskan agar para peserta pemilu memperhatikan cara pemasangan APK. Sebab, bisa jadi titik lokasinya sudah benar, tapi cara pemasangannya yang keliru.

"Contoh, saat ini Jalan Basuki Rahmat boleh dipasangi APK, tapi cara pemasangannya tolong diperhatikan. Sebab dilarang dipaku di pohon penghijauan. Atau diikat di pohon yang menyebabkan pohon itu rusak. Itu harus dipatuhi," timpal Arifin. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus