Foto : Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat ikuti pelantikan. (chusnul)

Bawaslu Tuban Terbitkan SK Pengangkatan PTPS, Ini Jumlah Totalnya

Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban secara resmi menerbitkan SK pengangkatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu Serentak 2024. Para PTPS tersebut dilantik oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan.

Divisi SDM dan Organisasi pada Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir saat dikonfirmasi mengatakan, di Kabupaten Tuban pelantikan PTPS dilaksanakan pada 21 dan 22 Januari 2024.

"Pelantikan PTPS dilaksanakan kemarin di Kecamatan Singgahan dan Parengan, sisanya serentak hari ini," ucap komisioner Bawaslu Tuban asli Plumpang itu, Senin (22/01).

Terkait masa kerja PTPS, ia tegaskan terhitung sejak dilantik hingga 21 Februari 2024. Total PTPS sebanyak 3.690 orang. Mereka akan bertugas di 328 desa dari 20 kecamatan.

Adapun fokus kerja PTPS, Mundlir katakan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PTPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan penghitungan suara dari TPS ke PPS.

"Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang menyampaikan keberatan jika ditemukan pelanggaran secara administrasi berkaitan pemungutan atau penghitungan suara," timpal dia.

Adapun kewajibannya, dijelaskan dia, PTPS memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa/kelurahan.

"Kami berpesan kepada 3.690 PTPS terlantik, ada 3 hal yang harus dipegang teguh saat bekerja di lapangan," tuturnya.

Pertama, ia berpesan dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, ia lanjutkan, agar PTPS selalu menjaga integritas, sesuai yang diucapkan dan janjikan selaras sesuai dengan tindakan di lapangan.

"Ketiga, terkait dengan tugas yang diemban kawan-kawan harus siap bekerja penuh waktu,  profesional dan adil dalam melakukan pengawasan di lapangan," pungkas Mundlir. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus