Foto : Sejumlah pegawai DPM-PTSP Kabupaten Tuban saat menyimak penjelasan dari Baznas Tuban. (agus)

Baznas Beri Penjelasan Cara Perhitungan Zakat pada Kegiatan Pengisian Ikrar Kesediaan Jadi Muzaki

Tubankab - Kolaborasi antara Pemkab Tuban dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tuban kian mantap. Kali ini, Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Tuban, Drs. Achmad Mualim didapuk untuk memberikan penjelasan cara penghitungan zakat pada kegiatan pengisian Ikrar Kesediaan Menjadi Muzakki Baznas Kabupaten Tuban, Kamis (24/08).

Bertempat di ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban beserta staf menyimak dengan seksama penjelasan dari Baznas Tuban.

Achmad Mualim menjelaskan kewajiban zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam pelaksanaannya, seorang muzaki harus memiliki kesadaran dan kerelaan untuk melepas harta yang dimiliki.

"Islam dibangun atas lima sendi, yaitu pertama syahadatain, kedua melaksanakan salat, dan yang ketiga membayar zakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, penghitungan zakat dapat dilakukan oleh muzaki. Namun, jika dibutuhkan Baznas bisa membantu menghitungkan jumlah zakat dari muzaki tersebut. Terkait perhitungan zakat pendapatan dan jasa dapat merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Selain itu, aturan lain yang bisa menjadi landasan penghitungan zakat pendapatan dan jasa adalah Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Achmad Mualim menerangkan jika penghitungan zakat memakai landasan Fatwa MUI, maka cara penghitungannya menggunakan analogi zakat emas. Yaitu, nishab zakatnya setara 85 gram emas. Dibayar 2,5 persen setelah mencapai haul (1 tahun). Namun, dalam pelaksanaannya, pembayarannya bisa dicicil dengan dibayarkan setiap bulan.

Mantan Camat Kerek ini menceritakan saat dirinya masih aktif sebagai ASN, dia juga telah rutin membayar zakat 2,5 persen. Sejak mengemban amanah pada Baznas Kabupaten Tuban, ia mengaku memikul tanggung jawab untuk mensyiarkan zakat kepada masyarakat Tuban.

Setelah dilakukan penjelasan, para ASN DPM-PTSP Kabupaten Tuban mengisi ikrar kesediaan menjadi muzaki Baznas Kabupaten Tuban sesuai dengan kesanggupan masing-masing. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus