Foto : Baznas Kabupaten Tuban saat selenggarakan kegiatan Pendampingan Audit Kepatutan Syariat atas Pengelolaan Zakat. (ist)

Baznas Tuban Siap Diaudit Syariat Oleh Kemenag Pusat

Tubankab - Baznas Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Audit Kepatutan Syariat atas Pengelolaan Zakat, Selasa (09/03).

Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur-Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Jatim Drs. H. Jamal, M.Pd.I bersama Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jatim Supriyadi sebagai nara sumber dalam acara pendampingan tersebut.

Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Baznas Kabupaten Tuban, yang meliputi Ketua Hj. Siti Syarofah, Wakil Ketua 2 Drs. Sujuti A, dan Wakil Ketua 3 KH. Masduqi NS. Dari unsur pejabat pelaksana, Eko Julianto, S.STP.MM. (Sekretaris Pelaksana) bersama seluruh staf pelaksana mengikuti kegiatan Pendampingan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 75 ayat (1) bahwa laporan atas pengelolaan zakat, infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya harus dilakukan audit syariat. Karena itu, pelaksanaan pendampingan audit syariat ini, kata Eko Julianto, merupakan satu langkah menuju audit syariat dari Kementerian Agama RI.

"Hari ini dilakukan pendampingan audit syariat oleh Kanwil Kemenag Jatim, kemudian selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan audit syariat atas laporan pengelolaan zakat tahun 2020 di Kabupaten Tuban," ungkap Sekretaris Pelaksana Baznas, sekaligus Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tuban.

Lebih jauh, diharapkan dengan adanya audit syariat, Baznas Kabupaten Tuban bisa mengukur sejauh mana pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tuban telah mengikuti aturan pengelolaan zakat sesuai dengan hukum Islam.

Setelah dilakukan pendampingan dan pengecekan, Kabid Penais Zawa Jamal menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tuban sudah cukup baik dan siap dilakukan audit syariat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. "Sudah cukup baik dan bisa dilanjut ke audit syariat dari Kemenag Pusat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Hj. Siti Syarofah menyatakan akan segera memproses pelaksanaan audit syariat oleh Kementerian Agama RI. Dia optimis hasil audit syariat nanti tidak jauh berbeda dengan hasil pendampingan audit syariat saat ini. "Dengan nilai yang cukup baik hari ini, kami yakin hasil audit dari Kemenag RI juga tidak akan jauh berbeda," ungkapnya.

Sebelumnya, Syarofah memaparkan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Tuban mengalami perkembangan yang signifikan. Program pendistribusian dan pendayagunaan juga berorientasi pada usaha membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Tuban. (*/set)

Sumber : Baznas Tuban

comments powered by Disqus