BELUM GENAP SETAHUN, KETUA PENGADILAN NEGERI TUBAN PINDAH TUGAS

Tubankab - Belum genap setahun, pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Tuban berganti. Ketua PN Tuban yang sebelumnya I Nyoman Wiguna, SH, MH pindah tugas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Hal tersebut ditandai dengan acara pengantaralih tugas oleh segenap pegawai PN Tuban dan jajaran terhadap atasannya itu, Kamis (25/01) di ruang pertemuan PN Tuban yang berlokasi di Jalan Veteran, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Tuban, di antaranya Ketua DPRD, Kapolres Tuban, dan Dandim 0811 Tuban.

I Nyoman Wiguna dalam sambutannya di hadapan para undangan mengatakan, dirinya mengaku baginya pindah tugas ke tempat lain memang terasa begitu cepat. Sebab, ia sebenarnya mengharapkan tugas di Tuban minimal 2 tahun.

“Saat saya masuk sini (PN Tuban) dalam benak saya, bagaimana saya harus melayani warga Tuban. Oleh ssebab itu, saya minta rekan-rekan di sini memberikan pelayanan yang terbaik untuk Tuban,” ucap pria asli Pulau Dewata Bali tersebut.

Nyoman yang didampingi istrinya tersebut berpesan, capaian PN Tuban selama dipimpin olehnya harus dipertahankan. Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta maaf bila selama bertugas di Tuban ada hal-hal yang kurang berkenan. Ia juga meminta doa restu, semoga di tempat baru nanti bisa lebih baik.

Ia juga berharap, agar seluruh rekan-rekannya tetap selalu solid, dan mengutamakan koordinasi dalam setiap permasalahan serta selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Karena ia mengaku, PN Tuban selama ini selalu kondusif.

Sementara itu, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono selaku Humas PN Tuban menambahkan, untuk sertijab ketua PN akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sebagai pengganti, ketua PN Tuban yang baru adalah Darius Naftali, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai ketua PN Brebes, Jawa Tengah.

“Besok Jumat (26/01) baru akan dilaksanakan serah terima jabatan di PT Jawa Timur, hari ini kami keluarga besar PN Tuban mengadakan acara perpisahan untuk beliau,” pungkas pria yang juga sebagi hakim tersebut. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus