Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Tower Seluler Ilegal
- 15 October 2024 16:53
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 158
Tubankab - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali melaksanakan penyegelan terhadap tower seluler yang belum mengantongi izin. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Laporan masyarakat mengatakan PT DM mendirikan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi kaki tiga belum berizin," ungkapnya, Selasa (15/10).
Atas dasar itu, kata Siswanto, Satpol PP melakukan tindakan dan ditindaklanjuti di lapangan bersama tim Satpol PP, Diskominfo SP dan Pemcam setempat. "Ternyata betul, menara tower itu belum berizin, dan baru akan melakukan perizinan," ujarnya.
Sebab, menurutnya, sebelum perizinan lengkap tidak boleh mendirikan bangunannya. Padahal sebelumnya, Pemdes dan Pemcam sudah mewanti-wanti agar jangan dibangun dulu sebelum perizinan diselesaikan. "Imbauan itu diabaikan, mereka nekat dan lepas dari pantauan. Hingga menara itu sudah berdiri," timpal Siswanto.
Akhirnya, ia menegaskan bangunan yang sudah berdiri dan beroperasi di Dusun Dawung, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan itu dilakukan penyegelan dan penanggung jawabnya dipanggil untuk ke kantor Satpol PP.
"Ini sudah melampaui batas, jadi tidak teguran 1 atau teguran 2 lagi, bahkan kecamatan juga sudah memperingatkan. Jadi ini langsung kita segel," tegas Siswanto.
Adapun tindak lanjutnya, penanggung jawab menara tower tersebut akan diberikan pembinaan hingga proses perizinan dilengkapi. Sebab, segel tidak akan dibuka sebelum hal itu selesai. (chusnul huda/hei)