BPJS Ketenagakerjaan Jadi Program Pemerintah Untuk Lindungi Seluruh Pekerja
- 08 June 2021 22:48
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 430
Tubankab - BPJS Ketenagakerjaan cabang Tuban menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Koperasi, Selasa (08/06), di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban.
Sosialisasi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Suhendri; Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya; dan Kepala Kantor BP Jamsostek Tuban, Sonny Alonsye.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Tuban, Suhendri menyampaikan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia diamanatkan untuk mendukung program perlidungan ketenagakerjaan bagi warga negara Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kejari Tuban berupaya mewujudkan kepatuhan hukum dan penegakan Inpres tersebut,” ungkapnya.
Suhendri berharap masyarakat ikut menyukseskan program pembangunan pemerintah. Berbagai kebijakan maupun program pembangunan yang disusun pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah demi kemaslahatan masyarakat umum,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Agus Wijaya mengungkapkan perlindungan bagi pengurus koperasi di Kabupaten Tuban sangat diperlukan. Adanya perlindungan bagi pengurus koperasi mampu meningkatkan etos kerja pegawai.
“Hal ini tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi pengurus koperasi,” jelasnya.
Agus Wijaya menyebutkan jumlah koperasi di Kabupaten Tuban mencapai 1.231 koperasi, namun hanya 400 koperasi yang dinyatakan SEHAT. Sedangkan lainnya berstatus BAIK maupun BERMASALAH.
Dari 400 koperasi berstatus SEHAT, Diskoperindag Tuban mengajukan 80 koperasi untuk mengikuti sosialisasi. Usai mengikuti sosialisasi, pengurus koperasi mampu menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi lanjutan dan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Sonny Alonsye menerangkan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan menjadi program pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk koperasi.
Sejumlah program yang dapat didapatkan dengan mengikuti kepesertaan BP Jamsostek antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
“Dan yang terbaru program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.
Tidak hanya itu, manfaat lain yang didapatkan yaitu santunan cacat, santunan kematian, bantuan beasiswa, maupun perawatan di rumah.
“Premi rendah yang dibayarkan, namun manfaat yang diperoleh cukup banyak, kami harap banyak pengurus yang ikut mendaftar keanggotaan BP Jamsostek,” tandasnya. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center Tuban