Foto : Heny Trianawati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Bojonegoro saat menyampaikan sistem rujukan on line. (chusnul)

BPJS Luncurkan Sistem Rujukan Online JKN-KIS

Tubankab - Bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kini bisa memanfaatkan sistem rujukan online. Hal itu terungkap saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro dan BPJS Cabang Pembantu Tuban menggelar Media Gathering bersama awak media yang ada di Tuban, Senin (10/12).

Heny Trianawati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Bojonegoro menyampaikan, sistem rujukan JKN-KIS adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

“Sistem ini sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2018, daripada harus antri secara manual, pasti masyarakat akan lebih terbantu dengan sistem rujukan online ini,” kata Heny saat menyampaikan materi.

Adapun manfaat dari sistem rujukan online ini bagi peserta, ia menegaskan, ini akan membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat.

Selain itu, lanjutnya juga akan membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.

“Ini bermanfaat untuk mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta,” imbuh wanita berkacamata ini.

Sedangkan manfaat bagi fasilitas kesehatan (faskes), ia juga menjelaskan, hal ini akan membantu faskes tingkat pertama dalam melakukan rujukan secara real time dan online sesuai data faskes perujuk yang langsung terkoneksi ke faskes penerima rujukan (Digital Documentation), dan tentunya ini juga bisa mengurai antrean yang menumpuk pada faskes penerima rujukan.

“Caranya cukup silakan download “JKN Mobile” di play store melalui ponsel android anda, di situ sudah ada petunjuk lengkapnya,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus