BUDI WIYANA : TEROBOSAN INOVASI MUTLAK DILAKUKAN

Tubankab - Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengatakan, terkait dengan inovasi di bidang pelayanan publik, pada dasarnya tugas pemerintah salah satunya adalah menyelenggarakan pelayanan publik. Hal tersebut telah didistribusikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah hingga di tingkat paling bawah, yaitu tingkat desa.

“Regulasi yang mengatur terkait dengan pelayanan publik juga telah ada, yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, serta Perda tentang Pelayanan Publik,’’ terang Budi Wiyana, Rabu (30/11).

Budi menjelaskan, ketika telah melakukan mekanisme sesuai regulasi, akan menimbukan konsekuensi tentang tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik tersebut.

“Masyarakat saat ini telah cerdas dalam menilai kinerja pemerintah, untuk itu harus ada langkah berbaikan dan terobosan dari aparat dalam meningkatkan pelayanan puplik terhadap masyarakat,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Bagian Organisasi dan Tata Kelola telah menggelar sosialisasi Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Tuban, di Gedung Korpri, Rabu (30/11) pagi atdi.

Diharapkan, Tuban bisa kembali mengikuti penilaian nasional dalam acara kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat pusat. (mil/hei)

comments powered by Disqus