Foto : Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE.saat teken persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (agus)

Bupati dan Ketua DPRD Tuban Teken 2 Raperda, Apa Saja ?

Tubankab - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi, S.Ag., menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas 3 pada RSUD dr. R. Koesma Tuban dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), Sabtu (26/06).

Persetujuan dan penandatanganan dua Raperda di ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban ini juga dihadiri Wakil Bupati Tuban, H. Riyadi, SH., Wakil Ketua DPRD Tuban, Sekda Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., anggota DPRD Kabupaten Tuban dan pimpinan OPD.

Kepada awak media, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama antara Pemkab Tuban sebagai Eksekutif dengan DPRD Kabupaten Tuban sebagai Legislatif. Sinergitas yang terjalin selama ini akan terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan program pembangunan di Bumi Wali Tuban.

Proses pembahasan seluruh Raperda tersebut memakan waktu dan ketelitian serta kecermatan. Melalui rapat kerja Pansus dan gabungan komisi, eksekutif dan legislatif bermusyawarah guna membahas kandungan serta isi Raperda.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi RPH, lanjut bupati, dimaksudkan memberikan pelayanan kepada masyarakat kaitannya dengan fasilitas pemotongan hewan dan unggas bagi masyarakat.

Operasionalisasi RPH akan mengacu pada standar yang ada guna menjamin keamaan, higienitas dan jaminan kehalalan pemotongan hewan.

“Juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

Bupati Tuban berkomitmen melaksanakan program pembangunan dengan semaksimal mungkin. Program pembangunan di periode sebelumnya yang dirasa kurang akan disempurnakan dan dioptimalkan.

Pihaknya juga sangat terbuka untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari semua pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.

“Tujuan akhirnya demi kebaikan, kemaslahatan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Tuban,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M Miyadi mengatakan 2 Raperda yang disahkan dan 8 Raperda yang telah dibahas akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur sebagaimana alur dari pengesahan dan penetapan Peraturan Daerah.

Miyadi menambahkan DPRD dan Pemkab Tuban adalah mitra terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Tuban.

“Kebersamaan ini dalam membangun Kabupaten Tuban amatlah penting,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban dilangsungkan secara luring dan daring.

 Adapun anggota DPRD yang hadir terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan anggota Panitia Khusus. Teknis Rapat Paripurna yang demikian dimaksudkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center Tuban

comments powered by Disqus