BUPATI : PNS WAJIB ISI SPT TAHUNAN

Tubankab - Bupati Tuban, H. Fathul Huda menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tuban wajib mengisi SPT Tahunan.

“Kalau PNS ada yang tidak mengisi SPT Tahunan, silakan lapor kepada saya, nanti akan saya panggil,” ucap bupati saat menghadiri kegiatan Tax Gathering Pelaporan SPT Tahunan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Tuban di Kayu Manis Resto Tuban, Rabu (14/03).

Bupati menerangkan, pajak merupakan sumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), lebih dari 85 persen APBN bersumber dari pajak. Sedangkan perolehan pajak di Kabupaten Tuban, dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan antara Rp. 400 – 600 miliar.

“Ketaatan (pajak) masih sangat minim, supaya taat yang bisa mendorong adalah merasa wajib, bukan wajib secara administratif, tapi wajib menurut Syar’i. Karena harta yang kita peroleh di antaranya mengandung unsur zakat dan pajak,” tutur bupati yang juga kyai tersebut.

Hal tersebut diintruksikan bupati dengan alasan, hingga saat ini berdasarkan laporan Kepala Kantor Pajak Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, jumlah PNS yang tertib melakukan pelaporan SPT baru 60 persen per 12 Maret 2018.

Meski demikian, Eko yakin dalam sisa waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) pribadi batas akhir 31 Maret 2018 mendatang. Semua PNS di Kabupaten Tuban akan mencapai 100 persen sesuai dengan instruksi bupati. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus