BUPATI TAK AKAN CABUT MORATORIUM IZIN MINIMARKET, KECUALI...

Tubankab - Bupati Tuban Fatchul Huda menegaskan, dirinya tidak akan mencabut moratorium izin minimarket yang telah berlaku sejak 2016. Namun, bupati akan mencabut jika pihak desa merekomendasikan.

“Moratorium itu dibuat untuk melindungi pedagang-pedagang kecil, tapi itu menurut pemikiran pemkab. Jika warga desa merasa masih butuh minimarket, ya tidak apa-apa, asal pengusahanya kerjasama dengan BUMDes setempat,’’ tegas bupati kepada wartawan, Selasa (05/12).

Menurut bupati, ketegasan tersebut penting dilakukan, agar nantinya pemdes bisa meniru sistem manajemen dari minimarket tersebut, dan pada akhirnya akan memperkuat pengelolaan serta roda ekonomi desa melalui BUMDes.

Oleh sebab itu, bupati menegaskan, tidak akan mengizinkan pendirian minimarket di desa, kecuali jika memang direkomendasikan oleh Pemdes.

“Alasan saya agar nanti jika bekerjasama dengan pemdes setempat, BUMDes bisa mengadopsi cara kerja dari minimarket. Nantinya, akan sangat berguna bagi perekonomian desa,” lontarnya.

Sejak 2016, Pemkab Tuban telah memberlakukan moratorium perihal pendirian toko retail atau minimarket, dan diperkuat dengan Perbup Nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan Toko Modern.

Dalam perbub tersebut diatur bahwa pengelola toko retail harus bermitra dengan UKM setempat, selain itu juga ada kewajiban untuk memberikan tempat untuk UKM lokal berjualan, minimal 10 persen. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus