Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
- 29 January 2026 17:29
- Yavid
- Umum,
- 25
Tubankab – Wakil Rektor I Universitas Sunan Bonang Tuban Dr. RM Armaya Mangkunegara, S.H., M.H., menyampaikan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, Armaya Mangkunegara menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional.
Ia menilai Polri memiliki peran strategis sebagai institusi negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Armaya Mangkunegara menyampaikan pandangannya secara objektif terhadap kedudukan institusi Polri dalam struktur ketatanegaraan dengan mengacu pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara.
Menurutnya, Polri sebagai instrumen keamanan nasional harus memiliki hubungan langsung dengan Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Apabila Polri ditempatkan di bawah struktur kementerian, hal tersebut dinilai berisiko mendegradasi marwah institusi Polri dari alat negara menjadi sekadar perangkat kelembagaan yang rentan terhadap intervensi politik sektoral.
Selain itu, mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, posisi Polri secara eksplisit dinyatakan berada di bawah Presiden secara langsung.
“Ketentuan ini merupakan jaminan bagi profesionalisme dan independensi kepolisian,” ucapnya melalui keterangan resminya, Kamis (29/1).
Dengan garis komando yang bersifat tunggal, Polri dinilai dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara imparsial tanpa terfragmentasi oleh visi politik menteri yang dapat berubah mengikuti dinamika politik dan pergantian kabinet.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya konsistensi hukum bahwa stabilitas keamanan dalam negeri hanya dapat dicapai melalui institusi kepolisian yang mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara, bukan melalui pembantu kepala negara.
“Penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan akuntabilitas pelayanan, bukan pada perubahan struktur,” ujar Armaya.
Ia menilai menempatkan kepolisian di bawah kementerian akan menjadi preseden yang kurang baik karena fokus reformasi kepolisian justru berpotensi melenceng dari mandat pokok yang telah diatur secara konstitusional oleh undang-undang.
Dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri diharapkan dapat bekerja secara profesional, independen, serta fokus pada kepentingan bangsa dan negara.
“Tugas dan tanggung jawab Polri sangat besar dan wajib tetap di bawah komando Presiden,” paparnya.
Sebagai akademisi, Dr. RM Armaya Mangkunegara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga independensi Polri sebagai benteng terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat dan nasional, sebagai bagian dari menjalankan amanat konstitusi.
Ia berharap Polri ke depan semakin humanis, transparan, dan dipercaya masyarakat, sehingga mampu menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
“Saya mendukung Polri yang berintegritas, profesional, mandiri, dan senantiasa menjunjung tinggi akhlakul karimah,” tutupnya. (*/hei/yavid)










