Laporan Warga Ditindak, Awal Tahun Satpol PP Tuban Segel Tower Tak Berizin
- 06 January 2026 18:27
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1460
Tubankab – Sebuah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan siap beroperasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, disegel Satpol PP Kabupaten Tuban karena belum mengantongi izin. Penyegelan dilakukan Selasa (6/1) setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan tower tersebut.
Terkait laporan tersebut, Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, mengatakan bangunan menara pemancar milik salah satu provider itu diketahui belum mengantongi izin.
"Bangunan baru berdiri dan belum beroperasi. Dan berdasarkan penelusuran kami belum ada surat rekomendasi zona menara telekomunikasi," tutur Siswanto.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, menara telekomunikasi tersebut diketahui milik PT PKU dan berlokasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Karena belum mengantongi izin, Satpol PP melakukan penegakan hukum secara administratif berupa penghentian sementara proses pembangunan hingga seluruh perizinan terpenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau pengelola atau pemilik menara untuk segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum menara dioperasikan.
"Kami panggil yang bersangkutan ke kantor untuk segera melengkapi segala persyarakat perizinannya," tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Tuban itu.
Ia menambahkan, kejadian serupa diharapkan tidak terulang. Menurutnya, masih ditemukan pengembang menara telekomunikasi yang mengabaikan ketentuan perizinan. Kondisi tersebut mendorong Satpol PP bertindak tegas dengan melakukan penyegelan bangunan. (chusnul/yavid)










