Bupati Tuban Ajak Warga Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2025
- 26 March 2025 09:28
- Yolency
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 151
Tubankab – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Tuban untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
Pelaporan SPT kini semakin mudah dan praktis berkat layanan DJP Online, yang memungkinkan masyarakat melaporkan pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Bupati Tuban menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak yang di bayarkan berkontribusi pada kemajuan negara, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan fasilitas publik dan kesejahteraan sosial,” ujarnya, Rabu (26/03).
Ia juga mengingatkan bahwa dengan melaporkan SPT tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam kemajuan bersama. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk tidak menunda dan segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi wajib dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau sampai dengan 31 Maret 2025. Sementara itu, SPT Tahunan PPh Badan memiliki tenggat waktu empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau sampai dengan 30 April 2025.
Untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, KPP Pratama Tuban menggelar berbagai kegiatan seperti layanan di luar kantor dan pojok pajak, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT secara cepat dan efisien. (dadang bs/hei)