CAPAIAN TAX AMNESTY RP. 22 MILIYAR

Tubankab - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Eko Radnadi Susetio mengungkapkan, perolehan Tax Amnesty KPP Pratama periode ke- 3 mencapai Rp.22 miliar.

“Peserta Tax Amnesty mencapai 1.400 wajib pajak, dan perolehannnya mencapai Rp.22 miliar,’’ terang Eko saat menggelar konverensi pers usai acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui E-Filing di Kayu Manis Resto Tuban, Kamis (23/03)

Eko mengimbau kepada seluruh wajib pajak diKabupaten Tuban yang belum memanfaatkan program tax amnesty agar segera mengikuti, sebab waktu jatuh tempo hanya tinggal 7 hari lagi.

Segendang seirama juga disampaikan Bupati Tuban Fathul Huda. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengikuti tax amnesty, sebab ini merupakan hak para wajib pajak.

Bupati juga menjelaskan, membayar pajak bukan cuma merupakan kewajiban sebagai warga neraga, tetapi juga sebagai umat muslim khususnya. Sebab,membayar pajak merupakan salah satu bentuk sedekah. “ ini kan artinya membayar pajak adalah syar’i,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Nailmadin Noor memberikan apresiasinya kepada masyarakat Tuban yang telah mengikuti tax amnesty, serta Pemkab Tuban yang telah memberikan dukungannya kepada KPP Pratama Tuban.

“Meskipun jumlah personil KPP Pratama Tuban hanya 71 personil, diharapkan dengan dukungan Pemkab dapat secara penuh memenuhi target yang telah ditentukan,’’ harapnya. (mil/hei)

comments powered by Disqus