Cegah Kekerasan dan Perundungan, Pemkab Tuban Perkuat Peran Guru Lindungi Anak di Sekolah
- 29 October 2026 07:50
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 25
Tubankab – Sekolah seharusnya menjadi tempat anak tumbuh, belajar, dan membangun karakter tanpa rasa takut. Untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, Pemerintah Kabupaten Tuban memperkuat peran guru dalam mencegah dan menangani kekerasan serta perundungan (bullying) melalui Konsolidasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (TPPKSP).
Kegiatan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan Pemdes) Kabupaten Tuban ini berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2026, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Konsolidasi tersebut diikuti 120 guru SD/MI dan 102 guru SMP/MTs.
Dalam agenda tersebut, Sekretaris Dinsos P3A dan Pemdes Kabupaten Tuban, Chiko Irwanto, menegaskan bahwa sekolah merupakan rumah kedua bagi anak karena mereka menghabiskan sekitar 6–8 jam sehari untuk belajar dan berinteraksi. Karena itu, lingkungan sekolah harus memberikan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan, bukan justru menjadi tempat munculnya ketakutan akibat kekerasan maupun perundungan.
Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga bertanggung jawab membangun karakter, menanamkan sikap saling menghormati, serta memastikan setiap anak mendapatkan perlakuan yang adil.
Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) tahun 2025, tercatat 16.787 kasus kekerasan terhadap anak secara nasional. Dari jumlah tersebut, 1.681 kasus terjadi di lingkungan sekolah dan 536 kasus melibatkan guru atau tenaga pendidik. Sementara itu, di Kabupaten Tuban, Dinsos P3A dan Pemdes menangani 95 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025, dengan mayoritas kejadian berada di lingkungan rumah dan sekolah.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. “Pencegahan harus dimulai melalui edukasi, pembiasaan perilaku positif, serta keberanian untuk mengenali dan melaporkan indikasi kekerasan sejak dini,” tegasnya.
Terkait perundungan, guru perlu memahami bahwa perilaku mengejek, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, hingga menyakiti teman bukanlah candaan yang dapat dibenarkan jika menimbulkan penderitaan bagi anak lain. Perundungan juga dapat terjadi di ruang digital melalui pesan, komentar, penyebaran foto, atau konten yang merendahkan orang lain.
Karena itu, pendekatan edukatif perlu dikedepankan dengan mengajarkan empati, menghargai perbedaan, mengendalikan emosi, serta menyelesaikan konflik secara sehat. Anak juga perlu dibekali pemahaman agar tidak ikut menertawakan atau menyebarkan tindakan perundungan. Mereka perlu didorong untuk berani membantu teman dengan cara yang aman dan melapor kepada guru atau orang dewasa tepercaya ketika melihat atau mengalami kekerasan.
Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti menarik diri dari pergaulan, terlihat takut terhadap seseorang, mengalami penurunan semangat belajar, atau menunjukkan tanda-tanda tekanan emosional. Gejala tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kekerasan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pendekatan yang tenang, empatik, dan tidak menghakimi.
Chiko juga menekankan pentingnya mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Tim tersebut perlu didukung mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas, peningkatan kapasitas pendidik, serta koordinasi yang baik dengan orang tua dan lembaga terkait. Dalam setiap proses penanganan, kerahasiaan identitas anak dan perlindungan korban harus menjadi perhatian utama.
Selain penguatan sumber daya manusia, sekolah didorong menyiapkan langkah pencegahan konkret, termasuk mengidentifikasi titik-titik rawan kekerasan dan mempertimbangkan penggunaan sarana pengawasan, seperti CCTV, sesuai kebutuhan serta ketentuan perlindungan privasi anak.
Mantan Camat Montong ini menambahkan bahwa konsolidasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Tuban untuk mempertahankan dan meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya yang telah diraih dua kali berturut-turut. Salah satu upaya yang terus dilakukan ialah penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA), yakni lingkungan pendidikan yang menjamin penghormatan terhadap hak anak serta terbebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mendeteksi dini kekerasan, memahami alur pelaporan, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendorong pemulihan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Pemkab Tuban berharap hasil konsolidasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam program nyata di sekolah. Program tersebut antara lain edukasi antiperundungan, literasi digital, penguatan karakter, hingga komunikasi rutin antara guru dan orang tua.
Dengan kolaborasi seluruh pihak, sekolah diharapkan menjadi ruang tumbuh yang aman bagi setiap anak. Sebab, mencegah kekerasan bukan hanya tentang menghentikan tindakan yang salah, melainkan juga membangun budaya saling menghargai agar setiap anak dapat belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa rasa takut. (ags/yav)










