Dana Banpol Segera Cair, Naik Hingga 100 Persen
- 26 May 2023 15:46
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1982
Tubankab - Sedikitnya 11 partai politik di Kabupaten Tuban akan segera menerima pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Kepala Badan Kesbangpol Tuban, Didik Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, dana Banpol merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu dalam hal pendanaan partai politik berdasarkan peraturan yang ada.
"Khusus Kabupaten Tuban, tahun ini ada kenaikan 100 persen. Dari Rp 2.500 per suara, kini menjadi Rp 5.000 per suara khusus partai yang berada di legislatif," bebernya, Jumat (26/05).
Matan Camat Tambakboyo ini menerangkan, selama dirinya menjabat Kepala Bakesbangpol 4 tahun terakhir, terhitung 2 kali banpol mengalami kenaikan. Mulai dari angka terendah Rp.1.500, kemudian tahun berikutnya naik Rp. 2.500 dan pada tahun ini menjadi Rp.5.000.
"Dasar hukumnya adalah Perbup, setelah Perbup turun kita teruskan kepada parpol untuk sosialisasi, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK penggunaan dana banpol tahun sebelumnya yang sudah keluar," timpalnya.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian sepakat dengan para parpol untuk proses pencairan dana banpol 2023 yang telah terkumpul berkas laporannya pada 22 Mei kemarin.
"Kemudian berkas itu kita verifikasi bersama BPKAD, KPU, Bagian Hukum dan Inspektorat. Hasilnya hingga hari ini clear," tandasnya.
Kemudian, Bakesbangpol akan membuat Surat Perintah Membayar (SPM). Targetnya Juni sudah dapat dicairkan di masing-masing parpol yang ada di DPRD.
Selanjutnya, sesuai regulasi Kemendagri penggunaan banpol itu, minimal 60 persen dana pembinaan politik untuk konstituen atau masyarakat yang diwakili. Sedangkan 40 persennya untuk operasional parpol.
Ke depan, Bakesbangpol berharap dengan dana banpol yang sudah naik, para parpol pemilik kursi di DPRD mampu menciptakan suasana harmonis yang ada di Kabupaten Tuban.
Untuk diketahui, berdasarkan datanya perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pemilu 2019 dan besaran banpol 2023 sebagai berikut: -PKB jumlah 16 kursi DPRD dan 191.173 suara sah, dana banpol yang akan diterima sebesar Rp 955.865.000; Partai Golkar jumlah 9 kursi DPRD dan 111.816 suara sah, dana banpol yang akan diterima Rp 559.080.000; PDI Perjuangan jumlah 5 kursi DPRD dan 78.917 suara sah, dana banpol yang akan diterima Rp 394.585.000; Partai Gerindra jumlah 5 kursi dan 56.773 suara sah, dana banpol yang akan diterima Rp 283.865.000; Partai Demokrat jumlah 5 kursi DPRD dan 71.875 suara sah, dana banpol sebesar Rp 359.375.000; PAN jumlah 3 kursi DPRD dan 44.916 suara sah, dana banpol sebesar Rp 224.580.000; PPP jumlah 2 kursi DPRD dan 31.064 suara sah, dana banpol Rp 155.320.000; Partai Nasdem jumlah 2 kursi dan 30.661 suara sah, dana banpol sebesar Rp 153.305.000; PKS, Hanura, dan PBB masing-masing 1 kursi DPRD. PKS akan menerima dana banpol sebesar Rp 121.530.000 dari jumlah 24.306 suara sah. Hanura akan menerima dana banpol Rp 77.990.000 dari 15.598 suara sah dan PBB dengan jumlah 9.625 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp 48.125.000. (chusnul huda/hei)