Dapatkan Dana WP Harus Kantongi Sertifikat Pelatihan
- 29 November 2018 15:59
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 964
Tubankab - Dalam rangka menstimulasi UKM di Indonesia agar berkembang, pemerintah telah menyiapkan program dana bantuan yang diperuntukan untuk Wirausaha Pemula (WP).
Sekretaris Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Koperasi dan UKM Sutarjo mengatakan, WP diberikan oleh pemerintah untuk para usahawan pemula yang membutuhkan dana. Dengan persyaratan mutlak, yaitu memiliki sertifikat pelatihan UMKM terlebih dahulu.
“Jadi, untuk dapat mengakses dana ini, harus punya sertifikat pelatihan dulu. Saran saya, yang belum punya harus ikut pelatihan dulu,” kata Sutarjo saat ditemui dalam kesempatan kunjungan di Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kamis (29/11).
Sutarjo menjelaskan, saat ini baru 1.831 orang yang memanfaatkan program ini. 152 di antaranya ada di Jawa Timur. Dana bantuan tersebut berkisar antara Rp.10 hingga Rp.13 juta.“ Masih sedikit yang memanfaatkan, karena dananya juga terbatas,” jelasnya.
Sutarjo menegaskan, pada 2019, jumlah penerima dana tersebut akan ditambah menjadi 2.500 penerima. Ia mengimbau, untuk UMKM Tuban yang ingin mendapatkan bantuan dana tersebut, dapat mengajukan berkas lewat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dengan tidak melupakan syarat wajib, yaitu sertifikat pelatihan. “Kalau dinas ngadakan pelatihan ya harus ikut, biar dapat sertifikat. Ini wajib lho,” tegas nya.
Sebelumnya, guna mendorong pertumbuhan WP, Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan WP sebesar Rp. 19,57 miliar hingga Agustus 2018. (nurul jamilah/hei)