DEMI TERTIB ADMINISTRASI, SEMUA ORMAS WAJIB DAFTAR AHU

Tubankab - Sedikitnya 100 undangan dari unsur organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan unsur pemerintahan mengikuti sosialisasi tata cara pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) secara online di gedung Korpri Tuban, Selasa (22/08).

Acara yang terselenggara berkat kerja sama Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Jawa Timur dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) tersebut bertujuan untuk mengedukasi peserta tentang tata cara pendaftaran AHU Online. AHU online adalah sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Drs. Teguh Setyobudi, M.M, selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik saat membuka acara menyampaikan, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan bahwa semua organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 bahwa semua organisasi kemasyarakatan di tingkatan manapun (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) wajib mendaftarkan organisasi kemasyarakatannya.

Hal ini, menurutnya, untuk tertib administrasi keberadaan organisasi kemasyarakatannya tersebut. Sebab, pemerintah menyadari pentingnya organisasi kemasyarakatan.

“Tidak bisa negara ini terselenggara hanya oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tanpa ikut campur tangan masyarakat, termasuk di antaranya organisasi kemasyarakatan,” tutur mantan Kabag Humas dan Media Setda Kabupaten Tuban tersebut.

Pria yang juga sebagai Plt Camat Palang ini menambahkan, “Kita yang berada di pemerintah daerah sangat terbantu dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebab, saran dan masukan organisasi masyarakat selalu kita masukkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” imbuhnya.

Dirinya berpesan, pemerintah sangat berkepentingan dengan organisasi kemasyarakatan di manapun tingkatannya. Tetapi, untuk tertibnya administrasi perlu adanya pendaftaran. Untuk memulainya, dapat mengunjungi website resmi AHU di alamat : http://ahu.go.id. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus