DINAMIKA PEMBANGUNAN PENGARUHI KEBIJAKAN

Tubankab - Dinamika pembangunan yang berkembang pesat dapat mempengaruhi kebijakan yang ada di suatu daerah. Oleh karena itu, agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban dapat diimplementasikan sesuai dengan perubahan kebijakan yang ada, maka perlu dilakukan revisi terhadap substansinya, jika ada penyimpangan sedikitnya 21 persen sampai 30 persen dari RTRW yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., saat membuka kegiatan Ekspose Revisi RTRW Kabupaten Tuban tahun 2012-2032 di Fave Hotel, Kamis (28/12).

“Ibarat mata uang koin, selain sebagai lokasi investasi, Kabupaten Tuban juga sebagai objek eksploitasi. Sebab, Kabupaten Tuban memiliki potensi sumber daya sehingga menarik minat investor untuk menjalankan usahanya di Bumi Wali. Oleh karena itu, Pemkab Tuban semaksimal mungkin mengelola sumber daya yang dimilikinya dengan bijaksana, agar kelestarian dan keselarasan dengan alam tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita nanti,’’ imbuhnya.

Wabup menjelaskan bahwa pembahasan tentang RTRW bersifat mengikat guna pembangunan Kabupaten Tuban selama beberapa tahun ke depan. Selain itu, RTRW Kabupaten Tuban melibatkan banyak pihak dan memasuki tahap final.

Lebih jauh Noor menerangkan, sebanyak 5 isu strategis menjadi dasar diadakannya revisi RTRW Kabupaten Tuban. Pertama, pengembangan kawasan strategis ekonomi, khusunya di Kecamatan Jenu. Kedua, penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berikutnya, pengendalian kawasan sempadan pantai.

Isu selanjutnya, kata Noor, adalah pengendalian kawasan pertambangan. Kepada Camat yang wilayahnya terdapat lokasi pertambangan, wabup mengharuskan memperhatikan dengan seksama dan memberikan data yang sesuai.

Orang nomer dua di Kabupaten Tuban ini juga menyampaikan bahwa pengurusan izin usaha pertambangan memang membutuhkan waktu yang relatif lama. Hal ini disebabkan harus dilakukan kajian, telaah, dan observasi langsung di lokasi yang diajukan.

Terakhir, ujar wabup, penggunaan lahan yang beririsan (antara kawasan lindung dengan kawasan budidaya) menjadi isu strategis kelima yang dibahas pada revisi RTRW kali ini.

Pada kesempatan tersebut, wabup menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait agar saling berkoordinasi satu dengan yang lain dan menyampaikan data-data yang dimilikinya. Di samping itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap rencana pembangunan antardinas, agar tidak terjadi tumpang tindih antara program satu dengan yang lainnya. Sehingga, perencanaan dan pembangunan daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan pendekatan holistic-tematik, integrative dan spasial sesuai dengan visi Pemkab Tuban.

Pada kegiatan yang diselenggarakan Bappeda Kabupaten Tuban ini, Pemkab Tuban bekerja sama dengan akademisi dan tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Kegiatan ini juga dihadiri pimpinan OPD, BUMN, perusahaan swasta, akademisi dan camat se-Kabupaten Tuban.(m agus habibullah/hei)

comments powered by Disqus