Foto : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. (ist)

Gubernur Jatim Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia, Ini Alasannya

Tubankab – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap buruh dan pencari kerja, sekaligus wujud komitmen dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan kesempatan kerja di sektor ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa fenomena diskriminasi usia kini semakin marak terjadi. Banyak pencari kerja berusia produktif di atas 35 tahun mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.

"Ada masalah serius di sektor ketenagakerjaan yang menjadi sorotan Ibu Gubernur. Banyak dari mereka yang layak secara kemampuan, namun terbentur syarat usia yang tidak relevan," ujar Adhy melalui siaran persnya pada Senin (05/05).

Adhy menegaskan bahwa prinsip nondiskriminasi telah dijamin dalam konstitusi, regulasi nasional, dan konvensi internasional. Oleh karena itu, SE ini hadir untuk mendorong perusahaan di Jawa Timur agar tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak objektif dalam proses rekrutmen.

Dunia usaha juga diharapkan mulai menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan, tidak hanya bagi pelamar umum, tetapi juga bagi penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan perusahaan.

"SE ini memperkuat posisi Jawa Timur sebagai pelopor pasar kerja yang adil dan inklusif. Kami ingin dunia usaha dan asosiasi industri mengadopsi prinsip rekrutmen tanpa batas usia yang tidak rasional, kecuali untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," tegas Adhy.

SE ini turut menguatkan perlindungan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 5 dan 6, serta UU No. 21 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Adhy juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif seperti SE ini.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim memastikan kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh, termasuk di lingkungan BUMD, perusahaan penyedia jasa di bawah pemerintah provinsi, program padat karya berbasis APBD, serta proses rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK. (*/dadang bs/hei)

comments powered by Disqus