Pemutihan PKB, Gubernur Jatim : Komitmen Ringankan Beban Masyarakat
- 14 July 2025 08:58
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 788
Tubankab – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Program tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini merupakan bentuk kepedulian terhadap beban masyarakat, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam rilisnya, Senin (14/07), menyampaikan bahwa pemutihan pajak ini telah menjadi agenda rutin setiap tahun. Dengan program ini, masyarakat kembali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya. Ia berharap program ini benar-benar bisa dimanfaatkan secara maksimal, khususnya oleh masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak.
Khofifah mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani dua Keputusan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan program ini. Yang pertama, Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah, dan yang kedua, Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro. Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa pembebasan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan yang akan diperoleh dari program ini mencapai Rp231,03 miliar. Data tersebut mencakup berbagai kategori kendaraan, mulai dari roda dua yang dimiliki warga tidak mampu, kendaraan ojek online, hingga kendaraan roda tiga.
Selain program pemutihan, Gubernur Khofifah juga menetapkan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Dalam kebijakan ini, kendaraan umum bersubsidi tidak akan dikenai kenaikan tarif. Bahkan, untuk kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi, diberikan keringanan dengan pengenaan tarif yang disamakan.
Gubernur menambahkan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai gerai pembayaran yang tersedia di banyak titik, termasuk platform daring yang telah disediakan. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kendala jarak dan waktu yang kerap dihadapi wajib pajak.
Untuk informasi lebih rinci, masyarakat Jawa Timur dapat langsung menghubungi atau datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat. Di sana, petugas siap memberikan penjelasan lengkap terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan.
“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Khofifah. (dadang bs/hei)