Foto : Polres Tuban saat gelar apel ops patuh semeru. (chusnul)

Polres Tuban Gelar Ops Patuh Semeru 2025, Ini Objek Sasarannya

Tubankab - Jajaran Polres Tuban menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di halaman Mapolres setempat, Senin (14/07).

Dalam giat tersebut, tampak ratusan personel Polri, TNI, PM, Satpol PP dan DLHP Tuban mengikuti apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale.

Kapolres dalam keterangannya menyampaikan, giat apel ini dilaksanakan serentak jajaran Polres dan Polresta se-Jawa Timur. Ops Patuh Semeru 2025 ini dilaksanakan selama 14 hari.

"Ops Patuh Semeru ini dilaksanakan serentak mulai hari ini 14 - 27 Juli 2025," timpalnya.

Objek sasarannya, ia tegaskan, tentang ketertiban lalu lintas. Sehingga pihaknya mengimbau kepada  masyarakat khususnya warga Kabupaten Tuban agar mematuhi semua peraturan berlalu lintas, baik dalam mengemudi maupun marka jalan.

"Ini pasti ada penindakan, namun saya sampaikan kepada anggota tentu harus dilakukan dengan humanis," pinta AKBP Tanasale.

Ia juga menegaskan, Ops Patuh Semeru ini juga untuk menghindari dan mengurangi laka lantas. Sebab, laka lantas yang terjadi pada umumnya disebabkan pelanggaran, seperti tidak memakai helm dan sebagainya.

"Apapun kegiatannya tolong masyarakat mematuhi betul aturan-aturan di jalan," harapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Imam Reza menambahkan, pelaksanaan Ops Patuh Semeru yang diselenggarakan selama 14 hari yang menjadi skala prioritas Satlantas Polres Tuban, yaitu pelanggaran yang kasat mata.

"Titik prioritas semua jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban," serunya.

Selain melakukan penindakan secara statis, ia mengaku juga akan melakukan hunting system dengan cara keliling di kecamatan-kecamatan.

Berikut 13 sasaran Ops Patuh Semeru 2025 Polres Tuban: 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Berkendara melawan arus.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

4. Berkendara tanpa helm SNI.

5. Mengemudi tanpa sabuk keselamatan.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang.

9. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

10. Menerobos traffic light.

11. Parkir bukan pada tempatnya.

12. Kendaraan menggunakan pelat nomor palsu.

13. Menggunakan knalpot brong. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus