Foto : Kepala Disdik Tuban, Joko Priyono.(chusnul)

Disdik Tuban Terbitkan SE Kegiatan Pondok Ramadan, Begini Teknisnya

Tubankab - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim mengenai petunjuk teknis kegiatan pondok/pesantren Ramadan untuk peserta didik di sekolah tahun 1443 H/2022 M, tanggal 15 Maret 2022. a

SE tersebut ditujukan kepada Kordikcam, pengawas dan penilik, serta Kepala PAUD/TK, SD hingga SMP Negeri atau swasta se-Kabupaten Tuban.

Kepala Disdik Tuban, Joko Priyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, secara garis besar pondok Ramadan akan dilaksanakan melalui daring, luring dan hybrid.

"Kalau daring pelaksanaannya melalui virtual dengan menggunakan aplikasi atau media pembelajaran jarak jauh menggunakan media berbasis elektronik, misal zoom meeting, google meet, skype dan sebagainya," terangnya, Kamis (31/03).

Selain itu, Joko juga menyarankan untuk pembelajaran daring pondok Ramadan memanfaatkan video pembelajaran, youtube, siaran televisi, radio, buku digital dan lainnya.

"Jika menerapkan pembelajaran secara luring di sekolah harus mendapat izin dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dengan prokes ketat sesuai ketentuan pertemuan terbatas," timpal mantan Kepala Dispersip Tuban itu.

Lain halnya jika pelaksanaan secara hybrid, Joko menjelaskan, hal itu itu bisa dikombinasikan antara daring dan luring sesuai dengan aturan sekolah atau lembaga masing-masing.

Untuk jenis kegiatan pondok Ramadan, imbuh Joko, harus merujuk pada juknis, yakni bisa berupa puasa, salat duha, fardlu berjamaah, tarawih dan witir, kultum Ramadan, tadarus quran, zakat, infak dan sedekah serta bakti sosial. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus