DISDUKCAPIL TERBITKAN 31.607, YULIANI : SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL PUNYA KEDUDUKAN SAMA

Tubankab - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban telah menerbitkan setidaknya 31.607 lembar Surat Keterangan Pengganti KTP-el hingga 7 April lalu, menyusul ketidaktersediaan blanko KTP-el di Dirjen Kependudukan.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tuban Yuliani saat dikonfirmasi, Senin (11/04) mengatakan, akibat dari ketidaktersediaan blanko KTP-el dari Dirjen Kependudukan, Kemendagri memberikan wewenang bagi Dukcapil untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el, atau surat keterangan telah terdata dalam data base kependudukan, sampai dengan tersedianya blangko KTP-el di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk Kabupaten Tuban, per 7 April 2017, realisasi penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-el di Kabupaten Tuban, telah mencapai 31. 607 lembar,’’ ujarnya.

Yuliani menambahkan, mengenai surat keterangan tersebut, memiliki kedudukan yang sama dengan KTP-el, akan tetapi memiliki batas hingga enam bulan.

Dalam rangka kepentingan pelayanan publik, antara lain untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, Perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan keperluan lain sesuai kebutuhan daerah, Dukcapil telah melakukan koordinasi dengan semua instansi pemerintah dan vertikal perihal pemberlakuan sementara Surat Keterangan Pengganti KTP-el. Ini dilakukan agar nantinya masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan pelayanan publik. (mil/hei)

comments powered by Disqus