Diskominfo Tuban Dukung Penguatan SDM Keamanan Siber melalui Pelatihan SOC
- 22 May 2024 15:42
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 183
Tubankab - Pada akhir Mei 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV). Perpres ini penting untuk sinergi dan kolaborasi keamanan siber di Indonesia, melindungi kepentingan umum dari gangguan pada IIV yang bisa berdampak serius pada pelayanan publik, pertahanan, keamanan, dan perekonomian nasional.
Untuk mendukung Perpres tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara bekerja sama dengan Diskominfo Provinsi Jawa Timur dan BPSDM Provinsi Jawa Timur mengadakan program Born to Defence Level 1 Security Operation Center Analyst (SOC) di Surabaya yang diikuti oleh 50 ASN dari perangkat daerah di lingkup Pemprov Jawa Timur, dan kepolisian.
Dalam program tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban mengirimkan satu delegasi untuk mengikuti pelatihan selama lima hari, dari Senin (12/05) hingga Jumat (17/05).
Dijelaskan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo SP Tuban, Awang Kusumo, dikirimnya delegasi dari Diskominfo SP Tuban bertujuan untuk penguatan SDM keamanan siber di sektor IIV di lingkungan Pemkab Tuban.
“Dari Diskominfo Tuban, kita kirimkan stakeholders yang memiliki kemampuan untuk pengelolaan keamanan informasi dan keamanan siber,” ujarnya, Rabu (22/05).
Pada kesempatan yang berbeda, Pranata Komputer Ahli Pertama Diskominfo SP Tuban, Raga Yustia, mengatakan bahwa selain memperkuat SDM dalam keamanan informasi dan siber, dalam pelatihan tersebut juga dilakukan penguatan mengenai prosedur penanganan insiden siber.
Ke depan, pihaknya berharap dalam waktu dekat dapat terbentuk tim Security Operation Center (SOC) yang bertugas dan memiliki wewenang untuk melakukan pengamanan siber serta pengamanan informasi di setiap infrastruktur informasi atau data vital yang ada di Pemkab Tuban. (yavid rahmat perwita/hei)