Foto : Flyer Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2025. (ist)

Disnakerin Tuban Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2025

Tubankab – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR Keagamaan 2025. Posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posko pelayanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Serta diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 560/1919/012/2025 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan bahwa keberadaan posko ini sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Selain itu, posko ini juga memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan agar memahami aturan yang harus dipatuhi.

"Posko ini kami sediakan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus pengingat bagi perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. Kami berharap semua pihak bisa memahami bahwa THR dan BHR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi," ujar Rohman Ubaid, Kamis (20/03).

Menurutnya, dengan adanya posko ini, pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan atau meminta pendampingan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR dan BHR. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami akan menampung setiap keluhan yang masuk dan menindaklanjutinya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau BHR sesuai ketentuan, kami akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada hak pekerja yang diabaikan," tegasnya.

Posko pelayanan ini tersedia dalam dua bentuk, yakni tatap muka dan pengaduan online. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau berkonsultasi langsung, Disnakerin Tuban membuka layanan di kantornya yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 32, Tuban, setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan permasalahan THR atau BHR secara daring, dapat mengakses tautan bit.ly/LaporTHRTuban25 atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434, dan 0856-4500-5007.

Rohman Ubaid berharap, dengan adanya posko ini, tidak ada lagi pekerja yang haknya terabaikan dan perusahaan bisa lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami kendala agar tidak ragu untuk melapor.

"Kami terbuka jika ada yang ingin menyampaikan keluhan. Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika ada kendala dalam penerimaan THR atau BHR, pekerja supaya segera melaporkan di Posko Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian ," pesannya.

Dengan adanya posko ini, Disnakerin Tuban berupaya memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Tuban dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kesejahteraan mereka dapat terjaga menjelang Hari Raya. (dadang bs/hei)

comments powered by Disqus