Disnakerin Tuban Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Cek Syarat Daftarnya
- 04 March 2026 05:37
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 57
Tubankab - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban kembali membuka program Fasilitasi Sertifikasi Halal gratis bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Program ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendukung legalitas serta peningkatan mutu produk IKM, khususnya sektor makanan dan minuman.
Terkait program tersebut, Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid menyampaikan bahwa sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Menurut dia, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah dalam memperluas jangkauan pasar.
“Kami mengajak seluruh pelaku IKM di Kabupaten Tuban untuk segera memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis ini. Kesempatan ini penting agar produk memiliki jaminan kehalalan sekaligus meningkatkan daya saing usaha,” ujar Rohman Ubaid.
Selain itu, pada tahun 2026 Disnakerin Tuban menyiapkan sebanyak 50 kuota sertifikasi halal produk IKM. Kuota tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program ini sebagai berikut:
- Warga Tuban yang dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki izin Usaha Industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Membawa contoh produk.
- Memiliki alamat e-mail dan nomor HP/WhatsApp aktif.
- Menyiapkan logo.
Adapun pengajuan pendaftaran sertifikasi halal produk tersebut dapat dilakukan melalui tautan https://s.id/FASILITASI_HALAL_IKM_TUBAN_2026.
Selain itu, Rohman Ubaid menjelaskan bahwa program fasilitasi sertifikasi halal dan merek bagi IKM telah dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh Disnakerin Tuban.
Adapun program sertifikasi halal tidak hanya menyasar produk pelaku IKM, tetapi juga rumah potong hewan dan rumah potong unggas sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam memberikan jaminan kehalalan konsumsi masyarakat, mulai dari proses hulu hingga produk yang sampai kepada konsumen.
Oleh karena itu, Disnakerin Tuban berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas dan legalitas IKM di Kabupaten Tuban. Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku usaha segera mendaftarkan produknya sebelum kuota terpenuhi sebagai bentuk kesiapan menghadapi persaingan usaha yang semakin terbuka. (yavid)










