Flyer Disnakertrans Prov Jatim (Ist).

Disnakertrans Jatim Buka Layanan Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Tubankab – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur membuka layanan konsultasi dan pengaduan ketenagakerjaan, termasuk pengaduan terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan. Layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga harmonisasi hubungan industrial dan melindungi hak-hak pekerja.

Melansir informasi dari akun Instagram resmi @kominfo.jatim, masyarakat kini dapat mengakses layanan ini secara langsung di Kantor Disnakertrans Jatim yang beralamat di Jalan Dukuh Menanggal 124-126, Surabaya. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan secara daring melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id atau WhatsApp di nomor 0895-3170-0203 (admin). Tautan pelaporan juga tersedia melalui: https://bit.ly/LaporIjazahJatim.

Disnakertrans Jatim menekankan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan salah satu persoalan yang kerap menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Dengan adanya kanal pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara terbuka dan mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.

Dinas juga mendorong masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tidak ragu dalam melaporkan tindakan yang merugikan hak mereka. Dengan pelibatan aktif masyarakat dan keterbukaan akses layanan, diharapkan tercipta hubungan industrial yang adil dan seimbang di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Melalui portal yang disediakan diharapkan, Disnakertrans Jatim bisa membantu selesaikan permasalahan ketenagakerjaan sehingga

harmonisasi hubungan industrial di Jawa Timur terjaga dengan baik," tulis Kominfo Jatim dalam akun Instagram resminya. (yavid)

comments powered by Disqus