DISPEMAS TEKEN MOU DENGAN KORPS ADHYAKSA

Tubankab - Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispemas), Desa, dan KB Kabupaten Tuban dengan Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di aula Kejari Tuban, Jumat (03/11).

Drs. Mahmudi, M.Si, Kepala Dispemas, Desa dan KB Kabupaten Tuban dalam sambutannya mengatakan, tujuan diadakan penandatanganan kesepakatan dengan korps Adhyaksa tersebut untuk optimalisasi dan peningkatan kapasitas aparatur di desa, mulai dari kepala desa hingga perangkat desa dalam memahami tata kelola keuangan dari aspek hukum. Sehingga dapat terwujud pengetahuan tata kelola pemerintahan desa secara utuh.

Pasca dilakukan penandatanganan MoU ini, tutur Mahmudi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Tuban secara menyeluruh dan detail.

“Nanti akan kita lanjutkan dengan sosialisasi pada 6, 7, 8 dan 11 November 2017 di Pendopo Krido Manunggal, yang diikuti seluruh kepala desa,” ucap Mahmudi.

Hal senada disampaikan Khoirul Fauzi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tuban. Menurutnya dengan adanya nota kesepahaman bersama itu bisa memberikan sumbangsih dan manfaat dalam kemajuan pemerintahan desa. Sehingga, dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang cukup besar perlu dikawal, dan kesalahan-kesalahan bisa diperkecil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. H. Budi Wiyana, M.Si berpesan, agar acara tersebut bukan hanya dijadikan seremonial, namun harus ada tindak lanjut dengan adanya penyusunan program kerja antara kedua institusi secara optimal.

Ia berharap, jangan sampai program kerja itu nanti tumpang tindih, dan mampu bersinergi dengan institusi lain. Sehingga ke depan saat pelaksanaan program bisa dimonitor dan dilakukan evaluasi secara bersama, apakah sudah sesuai target atau belum. Sehingga, ketika ada yang perlu perbaikan segera mungkin diperbaiki. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus