Dispersip Tuban Dorong Warga Daftarkan Naskah Kuno, Puluhan Peserta Ikuti Sosialisasi di Semanding
- 05 May 2026 19:15
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 58
Tubankab - Upaya melestarikan warisan intelektual daerah terus diperkuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban melalui sosialisasi pelestarian dan pendaftaran naskah kuno di Balai Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Senin (5/5). Kegiatan ini diikuti 35 peserta yang peduli dengan cagar budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dispersip Tuban, Drs. Endro Budi Sulistyo, menegaskan kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga warisan intelektual lokal. Menurut dia, pendataan naskah kuno harus dilakukan secara sistematis agar tidak hilang atau rusak.
“Kami mendorong masyarakat segera melaporkan dan mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki agar mendapat nomor registrasi nasional dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dispersip juga menyiapkan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan naskah kuno. Menurut dia, peran pemerintah tidak hanya pada sosialisasi, tetapi juga fasilitasi proses administrasi hingga terbitnya pengakuan resmi. “Kami siap membantu mulai dari identifikasi hingga pengusulan ke tingkat nasional,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Tuban Komisi IV, M. Zakky Sulton, S.Pd, menyampaikan dukungan terhadap upaya pelestarian tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah naskah kuno. “Kesadaran warga sangat penting. Tanpa partisipasi masyarakat, banyak naskah berpotensi rusak atau hilang,” kata dia saat dikonfirmasi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat. Menurut dia, dukungan kebijakan dan anggaran perlu diarahkan untuk memperkuat program pelestarian. “Kami di DPRD siap mendukung program ini agar berjalan berkelanjutan,” ujarnya.
Di sisi lain, sejarawan Tuban Teguh Fatchur Rozi, S.Hum., M.Pd, menjelaskan naskah kuno merupakan tulisan tangan berusia minimal 50 tahun yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan. Ia menyebut manuskrip tersebut bisa ditulis di berbagai media seperti kertas daluang, lontar, hingga bambu.
Menurut dia, masyarakat memiliki peran utama dalam pelestarian naskah kuno, mulai dari penyimpanan yang tepat hingga pelaporan kepada instansi terkait. Ia juga mengingatkan agar naskah tidak disimpan sembarangan atau dipinjamkan tanpa pengawasan. “Langkah sederhana seperti menyimpan dengan baik dan melaporkan sudah sangat membantu pelestarian,” ujarnya.
Untuk pendaftaran, masyarakat dapat datang langsung ke Dispersip Tuban untuk mendapatkan pendampingan dengan membawa data identitas, surat kepemilikan dari Dispersip Tuban, serta membawa lampiran foto naskah dan foto tempat penyimpanan.
Lebih lanjut, menurut dia, pelestarian naskah kuno memberi manfaat nyata, antara lain memperpanjang usia manuskrip, menghidupkan kembali tradisi lama, serta membuka peluang pengakuan nasional hingga internasional.
Dengan kegiatan ini, Dispersip Tuban menargetkan semakin banyak naskah kuno terdata dan terlindungi. Pemerintah daerah juga akan melanjutkan sosialisasi serupa untuk memperluas jangkauan pelestarian di tingkat masyarakat. (yavid)










