Ditpermas KPK Monitoring ke Tuban, Ada Apa?
- 31 October 2024 16:20
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 36
Tubankab - Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Ditpermas KPK) melakukan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti-Korupsi di Kantor Desa Rayung, Kamis (31/10).
Kunjungan dilakukan lantaran Desa Rayung menjadi salah satu percontohan Desa Anti-korupsi.
Perwakilan Ditpermas KPK, Andika Widiarto menyatakan Desa Anti-korupsi dimunculkan sebagai bentuk kepedulian KPK terhadap pencegahan korupsi hingga di tingkat desa. Program Desa Anti-korupsi bertujuan untuk mencegah korupsi di tingkat desa. Upaya tersebut ditempuh dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
Andika menjelaskan beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian percontohan Desa Anti-korupsi di antaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
Andhika Widiarto menambahkan Desa Anti-korupsi dibuat bukan sebagai perlombaan, tetapi sebuah langkah nyata menuju desa yang bebas dari korupsi. Pihaknya memonitoring penilaian dari provinsi sudah dilengkapi atau dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Dari hasil monitoring dan kelengkapan dokumen yang ada, bisa dikatakan Desa Rayung sudah cukup baik,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., mengatakan Pemkab Tuban berkomitmen mendukung ikhtiar pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hasil monitoring menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami sampaikan terima kasih atas masukan dan rekomendasi yang diberikan kepada kami," ungkapnya.
Sekda Tuban menerangkan Pemkab Tuban telah menjalankan sejumlah program pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sasaran program mencakup berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pelajar, lembaga pendidikan, pegawai pemerintah, masyarakat umum, pemdes, dan BPD.
Untuk menutup celah korupsi dan menghindari bahaya laten korupsi, Pemkab Tuban juga melaksanakan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan kualitas pengawasan melalui penguatan peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). (m agus h/hei)