Aturan Baru Komdigi Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- 06 March 2026 23:45
- Yavid
- Berita Nasional,
- 333
Tubankab - Pemerintah mulai menerapkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak saat menggunakan layanan berbasis internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet yang semakin kompleks. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan daring.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Adapun platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan proses penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari penyelenggara platform digital maupun masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya. (*/yavid)










