Dorong Efisiensi, Transparansi, dan Digitalisasi Pengadaan, Pemkab Tuban Sosialisasikan Perpres 46/2025 dan E-Katalog Versi 6
- 23 July 2025 15:49
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 49
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar kegiatan Sosialisasi IT Solutions, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, dan implementasi E-Katalog versi 6 di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Rabu (23/07).
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tuban.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo, menyampaikan bahwa terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, menciptakan sistem pengadaan yang berkelanjutan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.
Endro—sapaan Asisten Perekonomian dan Pembangunan—menjelaskan bahwa Perpres ini mempertegas pentingnya profesionalisme dan integritas pelaku pengadaan, melalui penegasan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi PPK, pengaturan etika pengadaan secara lebih rinci, dan pelarangan konflik kepentingan. Dalam implementasinya, pengadaan barang dan jasa diarahkan untuk tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.
“Secara tegas menunjukkan bahwa pengadaan dipandang tidak semata-mata sebagai proses teknis, melainkan sebagai arena strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien,” terangnya.
Ditambahkan dia, beberapa manfaat yang diuraikan dalam Perpres 46/2025 antara lain adalah dorongan terhadap penggunaan sistem pengadaan elektronik seperti e-purchasing, penyederhanaan prosedur pelaporan, serta kewajiban alokasi minimal 40 persen anggaran pengadaan untuk produk hasil usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK) dalam negeri. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan peran serta pelaku usaha lokal, khususnya UMKM dan koperasi, dalam proses pengadaan pemerintah.
Dalam aspek transparansi, peraturan tersebut mengatur keterbukaan informasi dalam seluruh tahapan pengadaan, sehingga publik dapat mengakses dan mengawasi prosesnya. Selain itu, digitalisasi menjadi salah satu fokus utama, di mana seluruh metode pengadaan seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender diwajibkan menggunakan sistem elektronik dengan fitur transaksi terintegrasi.
Selain itu, Endro juga menyoroti penyelarasan ketentuan pengadaan dengan kebutuhan zaman, termasuk penyesuaian nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hingga maksimal Rp 400 juta. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyedia konstruksi lokal untuk lebih berperan aktif, serta memperkuat pelaksanaan pembangunan hingga ke tingkat desa.
Terkait dengan implementasi E-Katalog versi 6, pihaknya menyampaikan bahwa sistem ini dirancang untuk mempercepat proses pengadaan, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memperkuat akuntabilitas. E-Katalog versi 6 menghadirkan fitur pelacakan pengiriman dan pembayaran secara real-time, integrasi proses pengadaan dan pembayaran dalam satu dasbor, serta tampilan platform yang lebih komprehensif dan mudah diakses.
Sistem ini juga mendukung transparansi melalui penyajian informasi harga, spesifikasi produk, dan penyedia secara terbuka, sehingga memungkinkan pengawasan oleh masyarakat maupun lembaga penegak hukum secara lebih optimal. Selain itu, E-Katalog versi terbaru ini juga memperluas akses bagi penyedia barang dan jasa untuk berpartisipasi tanpa hambatan geografis maupun birokrasi, yang pada akhirnya menciptakan persaingan yang lebih sehat.
Melalui berbagai manfaat tersebut, dirinya menekankan bahwa implementasi Perpres 46/2025 dan E-Katalog versi 6 menjadi bagian penting dalam reformasi pengadaan di daerah. “Dengan berbagai manfaat ini, implementasi penggunaan E-Katalog versi 6 diharapkan dapat menjadi solusi digital yang efektif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mendukung terwujudnya indonesia emas 2045,” pungkasnya. (yavid rp/hei)