DPRD DAN PEMKAB TETAPKAN 2 RAPERDA

Tubankab-DPRD dan Pemkab Tuban menggelar rapat paripurna terkait penetapan dua rancangan peraturan daerah (raperda) 2017 di ruang paripurna Gedung DPRD Tuban, kemarin.

Perda yang ditetapkan masing-masing tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Prasarana, serta Perda Utiliti Perumahan dan Pemukiman. Setelah ditandatangani kedua belah pihak, sedianya kedua raperda tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.

Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi berharap, pembahasan di gubernur dan mendagri tidak makan waktu lama. Sehingga perda ini bisa segera ditetapkan. Hal tersebut, kata Miyadi, mengingat urgennya Perda Pengelolaan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Perda Perumahan dan Pemukiman juga tidak kalah penting karena menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Sedangkan 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban yang dibahas adalah Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017-2037, Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda tentang Pemberian Insentif Kepada Penanaman Modal dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sebagaimana disampaikan dalam nota penjelasan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Aguk Sihabudin.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Tuban, Supriyanto menambahkan, selain kegiatan tersebut juga dilaksanakan laporan hasil reses pertama anggota DPRD yang telah dilaksanakan pada 25 hingga 28 April lalu.

“Laporan reses dari 5 dapil disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing dapil. Hasil reses sesuai dengan penjaringan aspirasi masyarakat, selanjutnya menjadi agenda legislatif sesuai tugas pokok dan fungsinya,” terangnya. (nul/hei)

comments powered by Disqus