Foto : Humas PN Kelas IB Tuban, Uzan Purwadi. (udin)

Dua Terdakwa Kasus Karnopen Divonis 10 Tahun Penjara

Tubankab-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, telah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa kasus narkotika jenis pil karnopen dengan jumlah total barang bukti (BB) 40.896 butir.

Hal tersebut disampaikan Humas PN Kelas IB Tuban, Uzan Purwadi saat ditemui di ruangannya,  Senin (18/12).

Uzan menyampaikan, Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut, Derry Wisnu Broto Karseno Putro, memutuskan jika kedua terdakwa, RJ (40) dan FRW (31) terbukti bersalah dan divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan sesuai subsidernya.

Vonis tersebut, lanjut Uzan, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Tuban selama 15 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan.

Uzan menjelaskan, alasan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Selain itu, kedua terdakwa juga belum pernah dihukum," terangnya. 

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tuban, sehingga kasus dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kasintel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, JPU menerima atas putusan atau vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tuban karena pertimbangan dalam tuntutan juga sudah diambilalih oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus