Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Mulai Disidang
- 16 October 2023 15:03
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 747
Tubankab - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, mulai menggelar persidangan terhadap dua terdakwa kasus narkoba dengan BB sejumlah 40.896 butir pil karnopen.
Diketahui, kedua terdakwa diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tuban saat berada di indekos di Kelurahan Ronggomulyo pada Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Humas PN Tuban, Uzan Purwadi mengungkapkan, berkas perkara kedua pelaku, yaitu berinisial RJ (40) dan FRW (31), telah masuk ke PN Tuban dan kini sudah mulai dipersidangkan.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada 11 Oktober 2023 lalu. "Selanjutnya sidang ke dua pada 18 Oktober 2023 dengan agenda saksi-saksi," ujarnya, Senin (16/10).
Uzan menjelaskan, dalam sidang pembacaan dakwaan pertama, kedua pelaku didakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. "Yaitu total sebanyak 40.896 butir pil karnopen," imbuhnya.
Terkait dengan tuntutan, Uzan menjelaskan jika belum mengetahui karena saat ini masih proses persidangan.
Namun demikian, jika melihat total BB yang diamankan, lanjut Uzan, besar kemungkinan tuntutan yang dijatuhkan minimal lebih dari lima tahun kurungan penjara. "Terlebih karena banyak pasal yang juga disangkakan kepada kedua terdakwa," pungkasnya. (achmad choirudin/hei)