Foto : Diskopumdag Tuban saat Gelar Sosialisasi Pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam. (yavid)

Dukung Implementasi Permenkop UMK, Diskopumdag Tuban Gelar Sosialisasi Pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam

Tubankab - Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Sosialisasi Pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) bagi pengurus dan pengawas koperasi pada hari Jumat (30/08) yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kopumdag.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini merupakan gelombang pertama yang dihadiri oleh Koordinator Kecamatan Koperasi Wanita se-Kabupaten Tuban. 

Acara ini dibuka oleh Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, dan menghadirkan Asisten Perekonomian dan SDA Kabupaten Tuban, Drs. Endro Budi Sulistyo, sebagai narasumber utama.

Dalam arahannya, Asisten Perekonomian dan SDA itu menekankan pentingnya peran koperasi wanita dalam meningkatkan ekonomi keluarga. “Koperasi wanita harus menjadi pelopor untuk menumbuhkan Program One Village One Product (OVOP) yang telah dicanangkan oleh Bupati Tuban, Mas Lindra,” terangnya.

Lebih lanjut, melalui kegiatan ini, Endro—sapaan Asisten Perekonomian dan SDA Tuban—berharap koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang diamanatkan oleh Permenkop UKM dengan melengkapi usahanya dengan IUSP.

Untuk itu, dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memperkuat struktur ekonomi di tingkat keluarga melalui pemberdayaan koperasi wanita di Kabupaten Tuban. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus